Mereka ditusuk oleh dua pelaku berinisial AP dan AR yang menggunakan sebilah badik.
Akibatnya, korban ANB tewas setelah menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuhnnya. Sementara, tiga korban lainnya, MF, MP dan RP masih bisa diselamatkan.
Adapun insiden pengeroyokan itu karena berawal dari permasalahan pribadi antara AR dengan MP.
Korban dan pelaku merupakan warga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saling mengenal satu sama lainnya.
Kronologi pengeroyokan
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi menjelaskan, pengeroyokan bermula ketika AR yang tengah melintas di lampu merah Jembatan Tiga, melihat MP bersama RP.
Saat itu, AR langsung menegur dan menantang MP untuk berduel di sekitar PT Koja.
Bobby menegaskan bahwa AR memang sudah menyimpan dendam terhadap MP karena persoalan pribadi.
"AR dan MP sepakat untuk berkelahi," kata Bobby.
Rupaya, AR ternyata menghubungi temannya, AP, dengan maksud meminta dibawakan badik untuk menghajar mereka.
Setelah itu, AP bergegas menuju dan tiba di lokasi yang ditujukan AR. Di sana, sudah ada AR dan MP bersama tiga temannya, MF, RP dan ANB.
"Mereka bertemu di PT Koja. Mereka berduel antara AR dan MP," kata Bobby.
Dalam perkelahian itu, rupanya MP menang sehingga aksi penusukan pun tak dapat dihindarkan.
Menurut Bobby, AP tak terima saat melihat temannya kalah dalam perkelahian tersebut. Karena itu, AP kemudian terlibat cekcok dengan teman-teman MP, yakni ANB, MF, dan RP.
Pada saat itulah terjadi peristiwa penusukan terhadap keempat korban.
"AP mengeluarkan badik, kemudian menusuk RP sebanyak satu kali di badan belakang sebelah kanan," kata Bobby.
"Kemudian, AP kembali menusuk ANB sebanyak enam kali yang mengenai bagian dada sebelah kiri, bagian perut sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kanan," sambungnya.
Bobby mengatakan AR turut menusuk korban lainnya setelah memperoleh badik dari AP.
Saat itu, AR menusuk MP sebanyak satu kali di bagian perut dan menusuk MF sebanyak tiga kali.
"Korban MF ditusuk di bagian lengan kanan dan badan belakang," sambung dia.
Atas perbuatannya, pelaku AR dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," imbuh Bobby.
Motif awal pengeroyokan
Bobby menegaskan, insiden pengeroyokan empat pemuda itu bukan dilatarbelakangi persoalan wanita.
Ia menyebutkan, pengeroyokan terjadi karena pelaku AR tersinggung dengan perkataan korban MP.
MP disebut memberikan pernyataan tentang AR kepada teman wanitanya.Perkataan itu ternyata sampai di telinga AR sehingga dia tersinggung.
"Motif awalnya karena ketersinggungan. Ada kata-kata MP yang menurut AR menyinggung perasaannya," kata Bobby.
Kendati demikian, Bobby enggan menjelaskan secara rinci muatan perkataan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengeroyokan itu bukan karena persoalan wanita.
"Mungkin dikatain yang membuat AR tersinggung. Yang pasti bukan permasalahan wanita," ucap Bobby.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/29/09261841/duduk-perkara-pengeroyokan-4-pria-di-penjaringan-pelaku-tusuk-korban-pakai