Tujuh gejala yang dimaksud yakni, keringat berlebih, kulit terasa panas dan kering, rasa berdebar atau jantung terasa berdetak lebih cepat.
"Lalu, kulit terlihat pucat, kram pada kaki maupun abdomen, mual, muntah, pusing dan urin yang sedikit dan berwarna kuning pekat," ujar Syahril dilansir dari siaran pers Kemenkes, Selasa (25/4/2023).
"Jika muncul gejala tersebut, dinginkan tubuh dengan kain basah atau sponge basah pada pergelangan tangan, leher, dan lipatan tubuh lainnya serta banyak minum air," katanya lagi.
Namun, apabila setelah dilakukan berbagai langkah tersebut masih bergejala, masyarakat diminta segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, Syahril juga memberikan sembilan tips agar masyarakat bisa terhindar dari dampak cuaca panas yang tidak biasa.
Sebelumnya, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan, fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan ini tidak masuk dalam kategori gelombang panas.
Hal tersebut merujuk kepada karakteristik fenomena maupun karakteristik pengamatan suhu.
"Fenomena udara panas yang terjadi di Indonesia belakangan, jika ditinjau secara lebih mendalam secara karakteristik fenomena maupun secara indikator statistik pengamatan suhu, tidak termasuk kedalam kategori gelombang panas, karena tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut," ujar Dwikorita dalam siaran pers BMKG, Selasa.
Ia mengatakan, secara karakteristik fenomena, suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.
Oleh karenanya, potensi suhu udara panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
"Suhu tinggi tersebut sudah turun dan kini suhu maksimum teramati berada dalam kisaran 34 hingga 36°Celcius di beberapa lokasi. Variasi suhu maksimum 34°Celcius-36°Celcius untuk wilayah Indonesia masih dalam kisaran normal klimatologi dibandingkan tahun- tahun sebelumnya," kata Dwikorita.
"Scara klimatologis, dalam hal ini untuk Jakarta, bulan April-Mei-Juni adalah bulan-bulan di mana suhu maksimum mencapai puncaknya, selain Oktober-November," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/25/14180561/kemenkes-minta-masyarakat-waspada-jika-alami-7-gejala-ini-karena-cuaca-panas