Menurutnya, RUU yang kini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah itu justru menambah perlindungan hukum terhadap dokter, perawat, bidan dan nakes lainnya.
"Di dalam undang-undang (UU) yang berlaku saat ini, memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal," ujar Syahril dilansir dari siaran pers Kemenkes, Senin (24/4/2023).
"Untuk itu, dalam RUU (kesehatan) ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan (untuk nakes). Kita justru menambah,” katanya lagi.
Ia mengungkapkan, pemerintah mengusulkan adanya sejumlah pasal baru terkait perlindungan hukum di dalam RUU Kesehatan.
Pertama, kata Syahril, usulan soal penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 daftar isian masalah (DIM) pemerintah.
"Pasal ini mengatur tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif," ujar Syahril.
Kedua, usulan perlindungan untuk peserta didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Ketiga, usulan mengenai pasal anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal. Yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Kemudian, usulan pasal anti-bullying lain yakni, pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Keempat, usulan proteksi dalam keadaan darurat yang tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, di mana tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
"Pemerintah ingin memberikan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Syahril.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” katanya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/24/19285201/kemenkes-tidak-benar-ruu-kesehatan-menghilangkan-perlindungan-untuk-nakes