Salin Artikel

Parsindo Adukan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Merasa Didiskriminasi dengan Prima

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (14/4/2023).

"Aduan dimaksud sudah diterima DKPP dan sedang diproses," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, aduan tersebut bakal diverifikasi untuk menentukan apakah aduan itu dapat diregistrasi dan disidangkan majelis yang beranggotakan Ketua dan Anggota DKPP.

Aduan ini berkaitan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berhak diverifikasi ulang untuk ikut Pemilu 2024 setelah menang gugatan sengketa di Bawaslu RI bulan lalu, berbekal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sempat memenangkan mereka.

Sementara itu, Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal menilai bahwa Hasyim dan Bagja telah melanggarketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan di Bawaslu.

Jusuf menilai, objek sengketa Prima di Bawaslu sama dengan objek sengketa yang dulu pernah diperkarakan Parsindo di Bawaslu, yaitu keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi. Ia menilai objek sengketa itu sudah kedaluwarsa sehingga seharusnya tidak diproses.

"Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap, selain KPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Jusuf kepada Kompas.com, Senin.

"Anehnya, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap," ia melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan upaya hukum mereka di Bawaslu RI.

Berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada disampaikan maksimum 7 hari sejak "diketahui terjadinya dugaan pelanggaran".

"Jadi laporan yang disampaikan Prima jelas tidak terlambat/kedaluarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan, karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023. Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023 (kurang dari 7 hari)," kata Dominggus.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/14174731/parsindo-adukan-ketua-kpu-dan-bawaslu-ke-dkpp-merasa-didiskriminasi-dengan

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Momen Jokowi Nge-vlog Sambil Cicipi Mie Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

[POPULER NASIONAL] TWK KPK Diduga untuk Gagalkan Penangkapan Harun Masiku | Yusril Bantah Copot Afriansyah Noor

Nasional
Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke