JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait tahapan Pemilu 2024.
“Walaupun ini sudah ada putusan banding tetapi tetap kami jalankan, mungkin dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Namun demikian, kata Joko, sebelum memeriksa hakim tersebut, KY terlebih dulu akan menghimpun keterangan pelapor.
Joko menyebutkan, setidaknya KY menerima lima laporan terkait putusan PN Jakpus tersebut.
“Ada lima pelapor tetapi masing-masing dari laporan itu pelapornya banyak sekali, sehingga kemarin baru kami verifikasi,” kata Joko.
Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta baru saja membatalkan putusan perkara perdata Prima terhadap KPU terkait tahapan Pemilu 2024.
Diketahui, KPU mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/14363391/ky-tetap-periksa-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-pn-jakpus-meski-putusan-tunda