Salin Artikel

Soal Kasus Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Kemenkeu, Said Abdullah: Kenapa Tidak Konsolidasi Data Dulu?

KOMPAS.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) MH Said Abdullah menilai bahwa dugaan kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memiliki konsolidasi data yang jelas.

Said memaparkan, terdapat perbedaan data dari klarifikasi yang disajikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kemenkeu, baik pada level pembagian nominal dari total transaksi senilai Rp 349 triliun maupun penamaan atau nomenklaturnya.

“Dari klarifikasi data itu, terlihat pihak Kemenkeu lebih merinci dari data ketimbang PPATK. Kenapa tidak konsolidasi data dulu?” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Oleh karenanya, Said meminta kedua belah pihak melakukan konsolidasi data lewat sejumlah klasifikasi atau tipologi kasus.

“Perbedaan klarifikasi, jumlah, dan nomenklatur ini menyulitkan terbentuknya data tunggal sebagai pegangan, baik untuk kepentingan internal pemerintah, apalagi untuk pihak lain, seperti DPR atau aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dia pun berharap, Komite TPPU membereskan konsolidasi data ke dalam terlebih dahulu secara rinci sehingga lahir satu kesepahaman antara seluruh anggota Komite TPPU dalam membagi dan merinci transaksi Rp 349 triliun.

“Kesepahaman ini sangat penting agar memudahkan para pihak melakukan langkah-langkah tindak lanjut. Kami tidak ingin oleh sebab tidak terbangunnya kesepahaman di internal Komite TPPU, isu transaksi Rp 349 triliun ini menjadi berlarut larut,” ujarnya.

Terlebih, kata Said, kasus tersebut berpotensi keluar dari konteks yang seharusnya dan berpotensi menjadi komoditas politik. Terlebih, saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik.

“Jika sudah masuk ke ranah politik, kasusnya sendiri berpotensi tidak terselesaikan dengan baik. Kami semua lebih sibuk berpolemik secara internal ketimbang mencari langkah langkah produktif untuk mencari penyelesaian demi penyelamatan keuangan dan pendapatan negara,” katanya.

Politisi dari Fraksi PDI-P itu berharap, pendekatan semua pihak dalam melihat persoalan tersebut tidak hanya memakai satu perspektif berdasarkan kewenangannya masing-masing.

“Jika case building-nya tidak cukup didekati dengan pidana perpajakan, atau pelanggaran kepabeanan, sesungguhnya aparat penegak hukum (APH) lainnya bisa mendekatinya dengan pintu pidana lain, seperti korupsi, pencucian uang, dan lainnya,” sebutnya.

Said menjelaskan, untuk bisa melakukan orkestrasi seperti itu, Komite TPPU harus menyelesaikan masalah dasar terkait tafsir dan penyajian data sehingga ada data tunggal.

“Sedihnya, internal Komite TPPU masih belum bisa menyajikan data tunggal sebagai rujukan bersama. Kita berharap hal ini bisa diselesaikan sesegera mungkin,” harapnya.

Dengan adanya data tunggal, kata dia, pemaparan Komite TPPU ke DPR bisa lebih move on dan menentukan langkah-langkah progresif dengan dukungan politik dari DPR.

Penjelasan Kemenkeu kepada DPR

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan penjelasan kepada Komisi III dan Komisi XI DPR terkait dugaan kasus pencucian uang senilai Rp 349,87 triliun, Selasa (11/4/2023).

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan, ada 300 surat yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu dan APH dalam rentang 2009-2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp 349,87 triliun.

Dari 300 surat tersebut, sebanyak 200 surat dikirimkan PPAT ke Kemenkeu yang memuat transaksi keuangan senilai Rp 275,6 triliun dan sebanyak 100 surat ke APH dengan nilai transaksi sebesar Rp 74,2 triliun.

Said menilai ada gap pembagian antara PPATK dan Kemenkeu dalam membagi postur transaksi Rp 349 triliun.

PPAT membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga kelompok besar. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,5 triliun.

Kedua, transaksi sebesar Rp 53,8 triliun transaksi keuangan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Ketiga, transaksi sebesar Rp 260,5 triliun transaksi mencurigakan terkait kewenangan.

Berbeda dengan PPATK, Kemenkeu membagi transaksi Rp 349 triliun dalam tiga bagian. Pertama, transaksi sebesar Rp 35,1 triliun terdiri dari transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu senilai Rp 3,3 triliun, transaksi debit kredit Rp 18,7 triliun dari pribadi dan korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai, dan transaksi senilai Rp 13 triliun yang dikirimkan ke APH.

Kedua, transaksi sebesar Rp 47 triliun berkaitan transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain.

Ketiga, transaksi senilai Rp 267,7 triliun berupa surat-surat yang dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 253,5 triliun serta surat-surat yang dikirimkan APH ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp 14,1 triliun.

Sri Mulyani juga menjelaskan, transaksi senilai Rp 3,3 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu dalam rentang tahun 2009-2023.

Selain itu, lanjut dia, terdapat transaksi senilai Rp 253,5 triliun atas surat-surat yang telah dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan. Kemenkeu saat ini telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan disiplin untuk para pegawainya.

"Sebanyak 348 pegawai dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing terkait transaksi senilai Rp 3,3 triliun. Kemudian, sebanyak 24 pegawai dijatuhi hukuman terkait transaksi senilai Rp 253,5 triliun," tutur Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III dan Komisi XI DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/11591681/soal-kasus-dugaan-tppu-rp-349-triliun-kemenkeu-said-abdullah-kenapa-tidak

Terkini Lainnya

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke