Salin Artikel

Minta Mahfud Libatkan KPK dalam Satgas TPPU, Johan Budi: Kalau Orangnya Itu-itu Saja Mungkin Enggak Berhasil

Johan mengaku khawatir pengungkapan kasus itu tak berhasil apabila tidak mengikutsertakan KPK.

"Kalau itu dibentuk Satgas, Pak dan orangnya itu-itu saja. Nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh, mungkin bisa juga enggak berhasil, Pak," kata Johan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

"Karena itu saya usul Pak kalau bisa yang Rp189 triliun ini kalau ada data mungkin perlu diserahkan ke KPK. Jadi KPK ikut juga melakukan penelusuran lebih lanjut," ujar dia.

Adapun aliran dana sekira Rp 189 triliun itu diduga TPPU dalam kasus impor emas batangan ilegal di Bea Cukai.

Menurut Johan, angka itu bukanlah angka yang kecil, sehingga, penelusurannya perlu didalami lebih lanjut.

Penelusuran lebih dalam itu, kata Johan, bisa dilakukan oleh KPK lantaran sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Saya tidak mendalami ini detail kepabeannya seperti apa, tapi kalau baca dari yang dijelaskan bahwa 189 triliun ini sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, ya jadi bahkan sampai proses peninjauan kembali," ujar politisi PDI-P ini.

Di sisi lain, Johan berharap pengusutan kasus aliran dana mencurigakan ini tetap dipantau semua pihak, termasuk Komisi III.

Dia juga meminta ada pengembalian uang kepada negara atas kasus tersebut.

"Kita selalu akan ingatkan nanti. Sebentar lagi kita rapat dengan Kapolri, dengan KPK mungkin bisa kita titipkan pertanyaan-pertanyaan yang kemudian bisa kita pastikan bahwa apa yang diserahkan oleh PPATK itu ditindaklanjuti oleh penegak hukum," tutur Johan.

Mahfud dalam rapat yang sama mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk Satgas untuk mengungkap dugaan TPPU dalam transaksi senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Mahfud menyatakan, pembentukan Satgas itu dalam rangka komitmen Komite TPPU dalam mengusut kasus ini untuk selanjutnya diproses hukum.

"Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud.

Menurut dia, Satgas yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, Satgas melibatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," ujar Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/22404461/minta-mahfud-libatkan-kpk-dalam-satgas-tppu-johan-budi-kalau-orangnya-itu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke