Salin Artikel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi lewat Jalur Udara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Surabaya menggagalkan penyelundupan hewan endemik langka yang dilindungi, yakni kura-kura bercangkang lunak spesies labi-labi moncong babi dari Bandara Juanda tujuan Vietnam, pada Senin (10/4/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas dengan beberapa koper yang melewati pemeriksaan X-Tray.

“Total ada delapan koper yang dibawa tiga terduga pelaku dengan tujuan Surabaya-Singapura-Vietnam,” kata Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, Selasa (11/4/2023).

Salah satu terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti labi-labi moncong babi sebanyak 5.632 ekor yang dimasukkan ke dalam koper.

Selain itu, Lanudal Juanda sebagai leading sector dan koordinator pengamanan di Bandara Juanda juga menyita satu paspor atas nama David Setiawan, tiket rute Surabaya-Singapura, tiket rute Singapura-Vietnam, dua unit ponsel, uang tunai Rp 3.800.000 dan 9.000 dong Vietnam.

“Adapun dengan delapan koper yang berisi labi-labi ini 5.632 ekor, kisaran harga Rp 150.000 per ekor, sehingga ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp 844.800.000,” tambahnya.

Labi-labi moncong babi merupakan hewan endemik Papua dan tempat perlindungan terakhirnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Lorentz.

Dengan temuan ini, Lanudal Juanda bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan pengendalian Mutu dan Keamaan Hasil Ikan Perikanan (BKIPM) Surabaya 1 melimpahkan perkara tersebut ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut kepada terduga pelaku dan barang bukti.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/17094321/tni-al-gagalkan-penyelundupan-5632-ekor-labi-labi-moncong-babi-lewat-jalur

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke