"Masih diperiksa dugaan itu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (10/4/2023).
Bagja mengaku tak ingin menutup-nutupi kasus tersebut. Ia juga mengeklaim bahwa Bawaslu sudah melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Kita juga tidak boleh menutup-nutupi jika terjadi kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja," ucapnya.
"Pada saat pemeriksaan, audit, dan sebagainya, kami sudah menyarankan yang bersangkutan menjelaskan kepada BPKP dan BPK. Kewajiban kami seperti itu sudah kami lakukan," tambah Bagja.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang ditempuh kejaksaan. Ia menjamin bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas langkah aparat penegak hukum.
"Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 milliar tahun 2020 di Bawaslu Sulteng masih dalam proses perhitungan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penkum Ronald kepada TribunPalu, Kamis (6/4/2023).
"Tim penyidik masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara," ucapnya.
Kejati Sulteng telah memeriksa sekitar 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Sulteng.
Kasus itu juga saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejati dan sudah dilakukan penggeledahan serta penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Adapun yang digeledah yakni Bawaslu Sulteng pada 23 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Donggala pada 28 Februari 2023, Bawaslu Parigi Mautong pada 1 Maret 2023 dan Bawaslu Banggai Kepulauan pada 13 Maret 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/10/12395991/bawaslu-akui-dugaan-korupsi-dana-hibah-bawaslu-sulteng-rp-56-miliar-janji