Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, saat ini FKUB hanya berada di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
"Sekarang ini, kita sedang proses untuk mendirikan FKUB nasional. Nasionalnya sekarang di Kemenag ada Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, tapi itu kan level negara, ya. Nah, kita ingin ada civil society-nya," kata Kamaruddin saat ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
"Jadi, nanti ada FKUB nasional supaya bisa mengatasi masalah-masalah seperti ini," ujarnya lagi.
Kamaruddin mengungkapkan, nantinya FKUB nasional bertugas mengkoordinasikan FKUB-FKUB di wilayah. Termasuk, jika ada masalah-masalah spesifik seperti pendirian rumah ibadah.
Koordinasi itu, kata Kamaruddin, juga diharapkan bisa mencari titik temu. Caranya dengan melihat praktik baik di wilayah lain yang bisa diimplementasikan di wilayah yang berkonflik.
"Mungkin ada best practice di daerah lain, ya bisa diberikan lesson learn ya. Intinya, bisa mengatasi masalah-masalah keagamaan secara nasional lah. Tentu juga harus berkoordinasi dengan Kemenag," kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, FKUB tidak bisa secara semena-mena tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah tanpa ada alasan yang jelas.
Apabila hal itu terjadi, Kamaruddin meminta masyarakat segera melapor kepada Kemenag.
Pasalnya, semua pihak tidak boleh menghalang-halangi siapa pun untuk menjalankan ibadah.
"Saya kira, kalau terjadi seperti itu harus terkoordinasi ke Kemenag. Jadi tidak boleh FKUB dengan egoisme institusi atau kelembagaannya tidak memberikan rekomendasi. Enggak boleh dong, harus ada dasarnya," ujar Kamaruddin.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/21410371/kemenag-bakal-bentuk-fkub-nasional-bertugas-atasi-polemik-pendirian-rumah