Salin Artikel

Kabar Viral Pengobatan Tradisional Ida Dayak, Kemenkes Bakal Lakukan Pembinaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait adanya pengobatan tradisional yang dilakukan seseorang berpakaian adat, Ida Dayak.

Kabar mengenai pengobatan ini menjadi viral sehingga banyak warga yang berduyun-duyun mengantre untuk diobati oleh Ida Dayak.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan akan melakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional (hatra).

"Kita akan lakukan pembinaan. Mereka kan punya pilihan mau tradisional atau modern. Jadi yang penting kita jaga jangan sampai ada yang dirugikan," kata Nadia kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Nadia menyampaikan, hatra harus diatur sesuai dengan regulasi yang ada. Adapun regulasi yang menjadi rujukan adalah PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Lalu, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (SDM dan integrasi layanan kesehatan konvensional dan kestrad), dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Hatra, kata Nadia, perlu memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Dia tak ingin, tanpa adanya surat tersebut, banyak warga yang justru dirugikan.

"Jadi (tenaga penyehat tradisional) berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra, dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STPT, di Permenkes diatur," ucap Nadia.

Lebih lanjut Nadia tak memungkiri bahwa Indonesia memiliki warisan budaya, termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagiannya masih perlu diteliti dan didukung secara empiris.

Di sisi lain, masyarakat pun memiliki pilihan untuk tetap mengakses pengobatan tradisional, maupun pengobatan modern. Namun, ia tak ingin pengobatan itu justru merugikan masyarakat.

Hatra, kata Nadia, perlu edukasi dan mengetahui kapan pasiennya harus dirujuk ke rumah sakit.

"Misalnya ada orang yang kanker ya, kalau misalnya dia di stadium awal, dia bisa sembuh total. Jangan sampai dia tidak mendapatkan informasi bahwa dia kalau tidak cepat berobat, misalnya (memilih) pengobatan tradisional, itu dia menjadi terlambat," jelas Nadia.

Sebelumnya diberitakan, dari beberapa video yang beredar di media sosial, diketahui Ida Dayak bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya meluruskan tulang tangan yang bengkok.

Dalam proses penyembuhan penyakit, Ida akan melakukan ritual menari lalu kemudian mengurut pasien dengan minyak berwarna merah yang diberi nama Minyak Bintang.

Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan kembali. Kendati menjalankan ritual, Ida mengaku tetap melibatkan Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

"Sesuai agama saya, saya Islam, saya muslim, saya mulai pengobatan ini dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim," ujar Ida Dayak, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Menariknya, dalam proses pengobatan yang dilakukan Ida Dayak, dia mengaku sama sekali tak memungut biaya pengobatan pasien.

Dia hanya menjual minyak racikannya sendiri dengan harga Rp 50.000 per botol.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/06/09174221/kabar-viral-pengobatan-tradisional-ida-dayak-kemenkes-bakal-lakukan

Terkini Lainnya

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke