JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah menerima suap senilai Rp 34,4 miliar atau Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset miliknya.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka yang disebut telah memberikan suap terhadap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” ungkap Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa pun memaparkan 12 pembangunan atau renovasi fisik-fisik aset Lukas Enembe di Papua yang berasal dari suap senilai lebih dari Rp 34 miliar tersebut, yaitu pembangunan Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, dengan total pengeluaran Rp 25.958.352.672.
Kemudian, batching plant atau tempat produksi ready mix atau beton curah yang terletak di Jalan Genyem Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan pengeluaran Rp 2.422.704.600.
Lalu, pembangunan dapur untuk sebuah katering yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, dengan pengeluaran Rp 2.184.338.778.
Selanjutnya, pembangunan sebuah rumah kos yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dengan pengeluaran Rp 1.365.068.076.
Berikutnya, pembangunan rumah macan tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10, Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, dengan pengeluaran Rp 935.827.825.
Uang ini juga digunakan untuk memperbaiki inventaris berupa truk dan crane yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, dengan pengeluaran Rp 565.000.000.
Lukas Enembe juga membeli lahan yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dengan pengeluaran Rp 494.358.632.
Kemudian, ada juga pengeluaran yang digunakan untuk Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora, Kota Jayapura, dengan pengeluaran Rp 200.331.600.
Lalu, uang tersebut juga tercatat digunakan untuk PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah, Muara Tami, Jayapura, dengan pengeluaran Rp 123.693.000.
Ada juga pengeluaran dari Rp 34,4 miliar itu yang digunakan untuk rumah koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami, Jayapura, dengan pengeluaran Rp 77.361.708.
Kemudian, untuk rumah santarosa yang terletak di Jalan Santarosa Nomor 39-40 Argapura Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dengan pengeluaran Rp 57.935.959.
Terakhir, uang tersebut juga digunakan untuk sebuah butik yang terletak di Jalan Raya Abepura, Kelurahan Vim, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, dengan pengeluaran Rp 44.583.000.
Menurut Jaksa, suap diberikan Rijatono Lakka bersama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020 dan di waktu-waktu lain antara 2018 hingga 2021.
Uang tersebut diberikan lantaran PT Tabi Bangun Papua mendapatkan 12 proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua senilai Rp 110.469.553.936 atau lebih dari Rp 110 miliar.
"Bahwa atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021), selama tahun 2018 sampai dengan 2021, terdakwa memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/05/16085661/selain-rp-1-miliar-jaksa-sebut-lukas-enembe-juga-terima-suap-untuk-bangun