JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo diduga aktif mengarahkan para wajib pajak yang bermasalah berkonsultasi ke perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Rafael merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan para wajib pajak yang melenceng.
Ia kemudian menduduki jabatan strategis pada 2011. Saat itu, ia didapuk sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Perusahaan Rafael tersebut memiliki klien para wajib pajak yang diduga menghadapi masalah dalam melaporkan pembukuan perpajakan kepada negara.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Di sisi lain, dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak itu, Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak.
“Atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli.
KPK kemudian menemukan dugaan aliran dana sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat yang diterima Rafael melalui PT AME.
Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri aliran uang panas tersebut.
Berdasarkan dugaan penerimaan tersebut, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Ia ditahan selama 20 pertama terhitung sejak hari ini hingga 23 April di rumah tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/17594131/rafael-diduga-aktif-arahkan-wajib-pajak-bermasalah-pakai-jasa-perusahaan