Salin Artikel

Media Pers Seribu Wajah

Dengan banyak wajah, media pers yang independen dapat diterima semua pihak. Pers tidak berwajah tetap pada pihak tertentu, golongan dan partai tertentu. Namun pers berdiri di tengah, sehingga semua bisa mengambil manfaat darinya, sebagai infrastruktur penyebaran informasi.

Itulah gambaran yang saya tangkap ketika akan berbicara dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Tokoh Masyarakat (Patomas) Bogor dan PT Danakirti Media News di Hotel Amaris, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Saya mencoba merefleksikan tentang kebebasan pers dengan memandang dari sudut kemasan yang sedikit beda di acara yang diakhiri buka puasa bersama.

Ketika materi saya sampaikan, suasana audien tenang, diam semua. Saya khawatir ada hadirin yang sulit memahaminya.

Namun saya lanjutkan dengan kata-kata terkenal, “Di bawah matahari ini tidak ada yang baru”. Tidak ada materi baru di sini.

Media pers tetap berada di posisi netral dalam menjaga independensi dan kemerdekaannya sebagaimana dipesankan dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.

Kebebasan pers dan kemerdekaannya meneguhkan sejatinya pers sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.

Tidak boleh ada pihak luar yang memengaruhi, mendekte dan menghalang-halangi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Namun kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi keempat, akan menghadapi persoalan yang serius apabila wartawan tidak profesional, tidak kompeten, dan apalagi kalau tidak melaksanakan kode etik jurnalistik yang sudah disepakati masyarakat pers.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pelanggaran pedoman pemberitaan ramah anak, dan kode etik akan menjadi-jadi apabila wartawan tidak membaca undang-undang tentang pers, dan kode etik jurnalistik.

Kode etik jurnalistik harus dibaca oleh para wartawan dan pengusaha media, supaya mengerti tentang pedoman yang harus selalu dilaksanakan.

Bahkan masyarakat sebaiknya juga turut membaca kode etik jurnalistik supaya bisa ikut mengawasi kerja wartawan. Buku kode etik jurnalistik sudah saatnya dibagi-bagikan kepada masyarakat. Ayo kita mulai!

Tahun Politik

Dalam diskusi publik yang bertema media dalam fungsinya mencerdaskan anak bangsa di tahun politik, saya mencoba mengelaborasinya. Di tahun politik yang menantang 2023- 2024, media pers jangan terkooptasi oleh partai tertentu, sehingga membuat pers tidak bebas.

Pengetahuan tentang politik perlu diperdalam, agenda-agenda dan tahapan pemilihan umum dicatat supaya tidak tertinggal momen-momen penting.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang perlu diketahui awak media antara lain pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 - 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara. Demikian tahapan Pemilu seperti dikutip infopemilu.kpu.go.id.

Dengan mengetahui tahapan-tahapan Pemilu, bidang bisnis media pers pun bisa melihat peluang iklan, atau sponsor yang dibutuhkan dalam pengembangan perusahaan.

Jangan lewatkan Pemilu berlalu. Manfaatkan sebaik mungkin, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu hukum terkait pers dan kode etik jurnalistik, serta ketentuan Pemilu.

Bagi wartawan di tahun politik juga dihadapkan pekerjaan yang menantang. Banyak hal yang bisa ditulis sebagai laporan berita langsung maupun investigasi yang membongkar pelanggaran-pelanggaran tersembunyi.

Bahkan wartawan juga punya kesempatan menulis sosok (profil) para calon legislatif (caleg) dan calon kepala daerah, serta tokoh-tokoh kunci di panggung politik.

Penulisan sosok para calon untuk memenuhi keinginan masyarakat tentang para calon yang akan dipilih. Wartawan menulis hal-hal yang positif dengan kritis.

Bukan menulis berita kritis dengan bumbu fitnah karena pesanan politik tertentu. Memfitnah itu sendiri dilarang dalam kode etik jurnalistik.

Hentikan melakukan kerja jurnalistik apabila dalam hati terbesit punya niat buruk, misalnya untuk membunuh karakter seseorang dengan cara memfitnah lewat pemberitaan. Wartawan profesional selalu mengedepankan fakta dan data daripada beropini.

Lakukan konfirmasi terhadap orang-orang yang nama mereka disebut dalam pemberitaan, terutama berita berkait kasus. Perlu dilakukan verifikasi untuk menguji kebenaran informasi yang akan dijadikan bahan berita, check and recheck, dan mewawancari semua pihak yang terkait.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/31/14143741/media-pers-seribu-wajah

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke