Samad menilai, kasus korupsi yang melibatkan Anas itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena seluruh putusan pegadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali menyatakan Anas bersalah dalam kasus tersebut.
"Kenapa saya harus berdebat? Apanya yang mau diperdebatkan? Kecuali kalau ada putusannya ya dia dibebaskan, itu baru boleh diperdebatkan, ini kan enggak ada," kata Samad dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Samad melanjutkan, sebagai bekas penegak hukum, ia menilai meladeni tantangan Anas berdebat adalah sebuah hal bodoh karena semua putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan Anas pun telah menjalaninya.
"Kalau saya ikut dalam perdebatan, itu berarti saya bodoh, saya kan penegak hukum, untuk apa saya berdebat padahal itu sudah nyata-nyata, sudah inkrah putusannya dan bersalah dan dia menjalani putusan. Jadi ngapain?" ujar dia.
Samad pun mengingatkan bahwa salah satu hakim yang menghukum Anas di tingkat kasasi adalah Artidjo Alkostar, seorang hakim agung yang dipandang jujur oleh banyak orang.
Menurut dia, tidak mungkin seorang hakim yang jujur seperti Artidjo dapat dipengaruhi orang lain untuk menghukum Anas.
"Jadi saya mau bilang apa tentang itu? Mau bilang saya salah, kok hakim yang sejujur itu mau dipengaruhi kan enggak mungkin," kata Samad.
Lebih lanjut, Samad juga membantah anggapan bahwa Anas sengaja diincar untuk dinyatakan bersalah dalam kasus Hambalang karena posisinya sebagai ketua umum partai ketika itu.
Ia menegaskan, sikap KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak bisa diputuskan seenaknya karena ada sistem kolektif kolegial yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Dengan sistem tersebut, penetapan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi mesti disetujui oleh seluruh pimpinan KPK dan peserta rapat gelar perkara.
"Jadi enggak bisa dong dibilang Anas jadi tersangka karena BW (Bambang Widjojanto), karena Abraham Samad, atau karena diincar, enggak bisa itu, itu orang enggak ngerti tentang undang-undang KPK," kata Samad.
Diberitakan sebelumnya, Anas menantang dua mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, untuk debat terbuka menguji kasus korupsi proyek Hambalang yang menjeratnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika setelah bertemu dengan Anas di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pasek mengatakan, Anas Urbaningrum siap berdebat dengan dua eks Pimpinan Komisi Antirasuah itu di depan ahli hukum pidana untuk menguji apakah kasus yang menjeratnya murni persoalan hukum atau sebuah bentuk kriminalisasi.
“Dalam perdebatan eksaminasi di depan para ahli hukum pidana dan lainnya dari proses awal kasus ini sampai putusan PK, apakah ini kasus murni hukum atau kasus politik menggunakan tangan oknum penegak hukum,” kata Pasek kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).
Pasek mengatakan, Anas bakal meminta pertanggungjawaban berupa panjelasan dari dua mantan petinggi lembaga antirasuah itu perihal kasus korupsi yang saat itu ditangani sampai ia turut dijemboskan ke dalam penjara.
Debat tersebut, bakal dibuat terbuka agar publik bisa melihat dengan jelas perkara yang saat itu menjerat Anas Urbaningrum.
“Beliau (Anas) pernah suatu saat disampaikan keinginan tersebut dan biar (debat) dibuat terbuka, sebagai bagian dari membuka fakta yang sebenarnya,” kata Pasek.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/30/04160031/ditantang-anas-debat-soal-kasus-hambalang-abraham-samad--apa-yang-mau
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan