Salin Artikel

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Hal ini menanggapi adanya penarikan 44 produk obat sirup mengandung pholcodine oleh Therapeutic Goods Administration (TGA), yakni badan yang bertugas mengawasi peredaran obat di Australia.

"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia," kata BPOM dalam siaran pers, Selasa (28/3/2023).

BPOM menyampaikan, obat sejenis pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika.

Namun, peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Di sisi lain, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.

"BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," kata dia.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas. Selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Kemudian, membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

Lalu, membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF).

Tak hanya itu, menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

"Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa," kata BPOM.

Adapun pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Sementara itu, pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung pholcodine dilakukan oleh TGA dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023.

Otoritas setempat beralasan penarikan dilakukan karena keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan yang menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa).

Diberitakan sebelumnya, produk yang mengandung pholcodine juga sudah dicoret dari daftar Australian Register of Therapeutic Goods, bersama 11 produk lainnya yang saat ini tidak beredar, yang berarti produk tersebut tidak lagi dapat dipasok secara sah di Australia.

Produk yang ditarik tersebut meliputi sirop obat batuk dan pelega tenggorokan yang diproduksi oleh Benadryl, Codral, Chemists' Own, TerryWhite, Priceline, Difflam, Bisolvon, Duro-Tuss, dan lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/11581411/bpom-tak-ada-obat-mengandung-pholcodine-yang-terdaftar-di-indonesia

Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke