Salin Artikel

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat pasal soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan, Viktor Santoso Tandiasa, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara tersebut secara cepat, sebab Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Viktor mengaku khawatir frasa "gangguan lainnya" pada Pasal 431 dan 432 UU Pemilu, yang dapat dijadikan alasan pemilu susulan dan lanjutan, menjadi celah untuk penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.

"Menjadi sangat penting pemeriksaan perkara ini dilakukan secara cepat atau speedy trial, dengan memanggil para pihak," kata Viktor dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

"Baik pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) yang juga memiliki semangat yang sama agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," ujarnya.

Gugatan ini telah diregistrasi dengan nomor perkara 32/PUU-XXI/2023 dan tinggal menunggu jadwal sidang perdana.

Viktor menganggap bahwa frasa "gangguan lainnya" yang dapat menjadi salah satu sebab digelarnya pemilu susulan dan pemilu lanjutan bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"'Gangguan lainnya' telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda, padahal konstitusi telah mengatur dan menjamin bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan semangat serta prinsip negara hukum," kata Viktor.

"Tidak jelas ukuran/bentuk gangguan yang seperti apa yang dimaksud frasa tersebut. Artinya, dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu," lanjut dia.

Viktor menilai bahwa frasa "gangguan lainnya" dapat menjadi pintu masuk terhadap peristiwa apa pun yang terjadi, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu. Ia berharap supaya frasa "gangguan lainnya" ini dihapus oleh MK.

"Sehingga, Putusan MK dapat juga menjadi dasar KPU RI tetap melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024, karena telah terdapat kepastian hukum bahwa pemilu susulan dan/atau pemilu lanjutan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam," ungkap Viktor.

Berikut bunyi ketentuan soal pemilu susulan dan pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu

Pasal 431 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.

Pasal 432 ayat (1):

Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu susulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/05481681/penggugat-berharap-mk-sidangkan-judicial-review-pasal-pemilu-susulan-atau

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke