Ia lantas mempertanyakan motif dari pihak-pihak yang menudingnya melakukan money politics.
"Jadi, kalau itu money politic, saya ini belum caleg. Kalau dilaporin ke Bawaslu, kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?" kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Said menjelaskan bahwa yang dilakukannya adalah bagian dari menjalankan rukun Islam.
Rukun Islam yang dimaksudnya adalah membagikan zakat mal atau zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
"Saya suruh ngapain kira-kira? Tapi kalau bagi saya itu zakat mal, itu rukun Islam, kalau saya tidak keluarkan, gugur iman saya," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini mengakui bahwa uang Rp 300.000 yang dibagikan juga merupakan uang reses DPR.
Uang tersebut, jelas Said, memang wajib dibagikan kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Tak hanya dirinya, semua anggota DPR disebut Said memiliki uang reses.
"Anggota DPR itu juga punya dana reses dan semua anggota DPR melakukan hal yang sama, karena itu bagian tali asih dengan konstituennya," jelas dia.
"Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya di mana? Dibagikan, ribut lagi. Jadi kayak lagunya Maya Rumantir, begini salah begitu salah," tambah Said.
Sebelumnya diberitakan, media sosial diramaikan dengan video pembagian amplop berlogo partai politik di masjid.
Dari video yang beredar, amplop yang dibagikan berwarna merah dan terdapat logo PDI-P
Dari unggahan tersebut juga diketahui isi amplop yang dibagikan adalah uang Rp 300.000.
Tanggapan Bawaslu
Dihubungi terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji peristiwa tersebut.
"Tentu akan ada penelusuran dugaan (pelanggaran) terhadap kejadian tersebut. Kami akan kaji peristiwa di atas jika (terdapat) dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com, Senin.
Bagja mengaku belum bisa bicara lebih jauh terkait dugaan pelanggaran ini karena pihaknya perlu melakukan kajian awal melalui Bawaslu Sumenep yang diminta melakukan penelusuran.
Ia belum bisa menjawab ketika ditanya apakah kasus ini termasuk ke dalam ranah pidana pemilu, seperti pelanggaran kampanye di rumah ibadah atau politik uang.
"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye. Tahapan saat ini adalah tahapan sosialisasi (partai politik peserta pemilu)," ujar Bagja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu kontra dengan segala bentuk pemanfaatan tempat ibadah buat kegiatan politik praktis.
"Tentu Bawaslu tetap menyatakan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/11161871/bagi-bagi-amplop-di-masjid-said-abdullah-bantah-politik-uang-masa-kampanye