Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Santoso.
"Iya (lakukan uji kelayakan)," ujar dia kepada Kompas.com, Senin.
Dari sembilan nama yang diserahkan Komisi Yudisial kepada DPR itu, ada 6 calon hakim agung.
Sementara itu, 3 namanya lainnya merupakan calon hakim ad hoc untuk hak asasi manusia (HAM).
Berikut 9 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung RI yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan:
1. Annas Mustaqim
Jabatan: Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Bidang kompetensi: Pidana
2. Imron Rosyadi
Jabatan: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Bidang kompetensi: Agama
3. Sukri Sulumin
Jabatan: Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda
Bidang kompetensi: Pidana
4. Lulik Tri Cahyaningrum
Jabatan: Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Bidang kompetensi: Tata usaha negara
5 Lucas Prakoso
Jabatan: Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA
Bidang kompetensi: Perdata
6. Triyoso Martanto
Jabatan: Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
Bidang kompetensi: Tata usaha negara khusus pajak
Calon hakim "ad hoc" hak asasi manusia
1. M. Fatan Riyadhi
Jabatan: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Bidang kompetensi: hak asasi manusia
2. Heppy Wajongkere
Jabatan: Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners
Bidang kompetensi: hak asasi manusia
3. Harnoto
Jabatan: Anggota Polisi Republik Indonesia
Bidang kompetensi: hak asasi manusia
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/11131141/9-calon-hakim-agung-dan-hakim-ad-hoc-jalani-fit-and-proper-test-di-dpr