Salin Artikel

Sejak Agustus 2022, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol yang Ingin Ikut Pemilu 2024

Pendaftaran partai politik dilakukan pada 14 Agustus 2022.

Dalam perjalanannya, gugatan-gugatan muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).

Afif mengatakan bahwa ini merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PJ Jakpus) yang menyita perhatian publik lantaran putusan menunda pemilu.

Sebanyak 48 gugatan itu dihadapi KPU RI di berbagai jalur.

Ada yang berproses di Bawaslu dan PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran kepemiluan.

Ada juga yang di peradilan umum, seperti pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sejak pendaftaran partai politik kemarin sudah ada 48 kasus," ujar Afif.

Menurut dia, dari 48 gugatan itu, terdapat 7 gugatan yang dikabulkan majelis hakim.

Rinciannya, 5 merupakan gugatan sengketa di Bawaslu RI yang memenangkan Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, gugatan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI dan perdata di PN Jakpus yang sama-sama memenangkan Prima.

Sementara itu, 5 gugatan ditolak majelis hakim.

Lima perkara ini berlangsung di PTUN Jakarta sebagai perkara biasa (bukan sengketa pemilu), yakni perkara perlawanan dari Partai IBU, Masyumi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, sebanyak 33 perkara di berbagai jalur peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Lalu, 1 gugatan berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi di Bawaslu RI, yaitu Partai Ummat pada Desember 2022 lalu.

Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih diproses Mahkamah Agung dari 2 partai politik, yaitu Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/12545781/sejak-agustus-2022-kpu-hadapi-48-gugatan-parpol-yang-ingin-ikut-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke