Salin Artikel

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melanggar ketentuan karena tidak mengadakan mediasi antara mereka dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam perkara perdata yang berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan KPU RI dalam memori banding tambahan yang dilayangkan atas putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima tersebut.

"Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

"Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode 'PDT.G' dalam register perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst," lanjutnya

Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, diatur bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian lewat mediasi, kecuali untuk perkara-perkara yang dikecualikan.

Terdapat 5 jenis perkara yang dikecualikan dari ketentuan ini, namun tidak termasuk sengketa antara partai politik dan penyelenggara pemilu.

Hal ini yang membuat KPU RI menganggap PN Jakpus telah melanggar ketentuan.

"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi," lanjut Idham.

Atas hal tersebut, merujuk Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 pula, KPU beranggapan seharusnya ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi antara KPU dengan Prima.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi," kata Idham.

Terlebih, menurut Idham, PN Jakpus bukan hanya tidak menggelar mediasi antara KPU dengan Prima, melainkan justru mengeklaim telah mengupayakan mediasi itu namun gagal.

"Menimbang bahwa pengadilan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator," tulis putusan itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil."

Situasi ini janggal dan tidak masuk akal, sebab gugatan perdata ini saja diregistrasi ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 oleh Prima.

Kejanggalan ini pun dikonfirmasi oleh KPU dan Prima selaku pihak yang berperkara.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menduga bahwa yang dimaksud majelis hakim PN Jakpus adalah mediasi antara partainya dan KPU ketika bersengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Keduanya memang pernah bersengketa di Bawaslu RI. Prima dinyatakan menang pada 4 November 2022 dan diberi kesempatan verifikasi ulang.

Namun, dalam kesempatan verifikasi ulang, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu. Di PN Jakpus, KPU dinyatakan tidak sepenuhnya mematuhi putusan Bawaslu RI dalam memverifikasi ulang Prima.

"Itu mediasi di Bawaslu ceritanya. Menurut penilaian hakim, ini perkara antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Itu tidak akan mungkin ada mediasi dan perdamaian, menurut kesimpulan hakim. Jadi tidak akan mungkin ketemu," ungkap Alif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Alif menambahkan, kesimpulan ini pula yang diduga membuat majelis hakim tidak mengadakan mediasi lagi di antara kedua belah pihak ketika perkara perdata ini diregistrasi. Majelis hakim langsung menggelar persidangan perdata antara KPU dan Prima.

Idham juga mengonfirmasi hal serupa, bahwa mediasi yang diklaim dilakukan hakim PN Jakpus memang tidak pernah ada.

"Seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada," kata Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/14215081/kpu-anggap-pn-jakpus-langgar-aturan-karena-tak-mediasi-mereka-dengan-prima

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke