JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, membuka penyidikan baru kasus korupsi Stadion Mandala Krida setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
“KPK kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” kata Ali dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023).
Ali mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi.
Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara serta PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.
Menurut Ali, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
KPK lantas menyimpulkan terdapat tersangka yang mesti bertanggung jawab secara hukum.
“Dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara dimaksud,” ujar Ali.
Meski demikian, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka berikut detail perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan saat penyidikan dinilai cukup.
“Ketika kecukupan alat bukti terpenuhi, maka tentunya kami segera akan mengumumkannya,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Edy Wahyudi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, para pelaku disebut menggelembungkan anggaran sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 31,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/20364841/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-renovasi-stadion-mandala-krida-yogyakarta