Salin Artikel

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Berdasarkan sidang putusan sengketa pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Holik dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

“Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” sebut dia.

Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dalam waktu 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.

Namun demikian, Holik belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk menjalankan putusan dari gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu,

“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.

Adapun Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober 2022 karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Saat itu, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima, dan meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang dalam waktu 1 x 24 jam.

Setelah proses itu dilaksanakan, KPU tetap menyatakan Prima tak memenuhi syarat administrasi.

Prima kemudian mencoba melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi upaya itu ditolak.

Angin kemudian berpihak pada Prima setelah gugatan perdatanya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim meminta KPU membayar sejumlah kerugian materi yang dialami Prima, dan menunda tahapan Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/19542021/kpu-bakal-jalankan-putusan-bawaslu-untuk-verifikasi-administrasi-ulang

Terkini Lainnya

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke