Salin Artikel

Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berencana akan menyederhanakan penerbitan surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan.

Hal tersebut dia ungkapkan usai mendengar keluhan dari organisasi profesi dalam acara public hearing Rancangan Undang-Undang Omnibus Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (15/3/2023).

"Prinsipnya kita mau sederhanakan, kita mau gabungkan supaya izinnya jangan terlampau banyak, dan kita permurah," ujar Budi.

Budi mengatakan, dalam acara public hearing ini diperoleh keluhan mahalnya biaya penerbitan STR yang harus dikeluarkan para dokter.

Biaya tersebut sangat besar jika dikalikan jumlah dokter di seluruh Indonesia yang mencapai 140 ribu orang.

"Teman-teman kan tadi mendengar mesti bayar berapa setiap lima tahun sekali, kemudian sulit, prosesnya enggak transparan, itu yang akan kita perbaiki sama-sama," ucap dia.

Saat ini, kata Budi, dokter harus membayar Rp 6 juta per tahun untuk melakukan perpajangan STR.

Budi menjelaskan, jika dikalikan 77.000 dokter yang mengajukan perpanjangan, maka ada uang yang Rp 462 miliar yang harus dikeluarkan oleh para dokter setiap tahunnya.

"Harusnya kan dokter-dokter enggak usah lah ngeluarin uang sampai Rp 460 miliar per tahun hanya untuk mengurus izin-izin, itu kan mendingan dipakai untuk pendidikan," ucap dia.

Itulah sebabnya, Budi akan memberikan kemudahan terkait dengan pengurusan STR khususnya kepada para dokter.

"Itu yang nantinya kita mau sederhanakan, diusulan pemerintah, posisi pemerintah kita pengen seragamkan, kita pengin sederhanakan, pengin kita permurah," ucap dia.

Dikutip dari laman Universitas Indonesia, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/18251861/menkes-akan-sederhanakan-proses-penerbitan-str-untuk-tenaga-kesehatan

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke