Adapun adik Menkominfo, yakni Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebanyak Rp534 juta.
"Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana BAKTI terhadap adik Johnny Plate itu. Sebab, hal itu masih menjadi materi penyidikan.
Kuntadi hanya menegaskan pihaknya masih terus mendalami poaisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI.
Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersnagkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.
Sebagai informasi, Menkominfo dan adiknya telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam waktu dekat ini, Kuntadi dan timnya akan menggelar perkara termasuk untuk menentukan status hukum dari Menkominfo.
"Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya. Seluruh Jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu," tegasnya.
Dalam perkara itu, Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Gregorius telah mengembalikan uang Rp534 juta yang pernah diterimanya dari proyek BAKTI.
Terkait hal ini, Kuntadi pun kembali menegaskan uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius.
"Namun yang jelas sudah saya harus bawahi bahwa penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan," imbuhnya.
Lima tersangka
Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/17045371/kejagung-sebut-uang-rp-534-juta-yang-diterima-adik-johnny-g-plate-dari-dana