Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan jejak-jejak soal TPPU itu sudah mulai ditemukan.
"Memang ada yang disisipkan ke money changers ada juga yang di perusahan-perusahaan yang berafiliasi," ujar Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Namun, Kuntadi masih belum mau merinci soal perusahaan dan money changer yang dimaksud dalam kasus itu.
Sebab, hal itu masih terus didalami penyidik.
"Apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.
Sebagai informasi, selain mendalami soal dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus itu.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi itu, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/17082851/kejagung-indikasi-tppu-di-kasus-bts-kominfo-lewat-money-changer-hingga