Salin Artikel

Praperadilan MAKI Terkait Lili Pintauli Ditunda, KPK dan Dewas Tidak Hadir

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penundaan ini terjadi lantaran KPK sebagai termohon I dan Dewas KPK sebagai termohon II tidak menghadiri sidang tersebut.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting mengatakan, kedua termohon telah mengajukan surat penundaan untuk mempersiapkan administrasi persidangan. Kedua termohon meminta persidangan ditunda selama dua pekan.

"Ini ada suratnya ya, panggilan pertama sudah sah, jadi kita akan panggil sekali lagi," kata hakim Samuel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Hakim Samuel pun meminta pihak termohon dalam hal ini MAKI yang diwakili tiga orang kuasanya bernama Rudy Marjono, Marselinus Edwin Hardian dan Muzaki Dwi Ibnu untuk menyerahkan berkas gugatan dan surat kuasanya.

Setelah itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan ini memerintahkan juru sita untuk kembali memanggil pihak termohon dengan peringatan. KPK dan Dewas diperintahkan untuk hadir dua pekan yang akan datang pada 27 Maret 2023.

"Juru sita panggil dengan peringatan, apabila tidak hadir maka akan ditinggalkan dianggap tidak menggunakan haknya," ujar hakim Samuel.

Diketahui, gugatan yang diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).

Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.

Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.

“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.

Sebagai informasi, Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.

Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022. Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/13/15263131/praperadilan-maki-terkait-lili-pintauli-ditunda-kpk-dan-dewas-tidak-hadir

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke