Salin Artikel

Alasan 11 Maret jadi Tanggal Pemberian Rekor MURI kepada Setiadi Reksoprodjo Sebagai Menteri Termuda Sepanjang Sejarah RI

JAKARTA, KOMPAS.com - Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Menteri Penerangan pada kabinet ke-5 RI, Setiadi Reksoprodjo, sebagai menteri termuda sepanjang sejarah RI pada Sabtu (11/3/2023).

Witaryono Reksoprodjo, putra mendiang Setiadi Reksoprodjo, mengungkapkan alasan di balik penetapan tanggal 11 Maret 2023 sebagai acara pemberian penghargaan oleh MURI kepada ayahnya.

Sebab, 11 Maret 1966 merupakan tanggal Setiadi dibui bersama Presiden pertama RI Soekarno, Wakil Perdana Menteri (Waperdam) I dan III, serta 21 menteri lainnya.

"Karena pada tanggal 11 Maret tahun 1966 itu adalah hari ditahannya almarhum Bapak Setiadi bersama 15 menteri, bersamaan, dan 6 menteri lainnya bersama pak Soekarno," ujar Witaryono di atas panggung Ruang Auditorium Museum Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh tuduhan yang didapat Setiadi sebagai menteri yang terlibat peristiwa G30S PKI. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

Witaryono menyebut, hal itu mengukir kenangan dan sejarah tersendiri bagi keluarga untuk menggelar acara pemberian rekor MURI kepada Setiadi sebagai insan yang mengemban tugas menjadi menteri termuda sepanjang kabinet RI.

"Jadi ini merupakan hari yang bersejarah juga buat kami," ungkap Witaryono.

Diketahui, MURI baru saja memberikan rekor penghargaan kepada Setiadi Reksoprodjo sebagai menteri termuda sepanjang sejarah kabinet RI, yakni saat ia berusia 25 tahun.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur MURI, Awan Rahargo kepada perwakilan keluarga besar Setiadi.

"Ibu, bapak, adik-adik sekalian, untuk itu perkenankan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia hari ini dicatat dengan nomor urut rekor ke-10.875 dianugerahkan kepada Insinyur Haji Setiadi Resoprojo sebagai insan yang mengemban tugas sebagai menteri termuda Republik Indonesia di usianya yang ke-25 tahun," ucap Awan.

Sebagai informasi, Setiadi merupakan seorang politikus Indonesia yang lahir pada tanggal 18 November 1921.

Pada tahun 1947, saat berusia 25 tahun 7 bulan, Setiadi diangkat menjadi Menteri Penerangan oleh Presiden Soekarno pada Kabinet RI ke-5, Kabinet Amir Sjarifuddin, dan menjadikannya sebagai menteri termuda sepanjang sejarah Kabinet Republik Indonesia.

Sosoknya banyak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia lewat taktik gerilya, seperti aktif dalam pergerakan perjuangan pemuda, menjadi Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia wilayah Cirebon, dan ikut berkontribusi atas tercetusnya Proklamasi Kemerdekaan.

Ia juga salah satu tokoh yang berkaitaan dengan tragedi 1965. Setiadi secara tegas menyatakan dukungan sepenuhnya kepada Bung Karno serta semua kebijakan politiknya.

Sehingga ketika Presiden Soekarno berhasil didesak untuk menerbitkan Surat Perintah 11 Maret 1966, maka 21 orang menterinya, termasuk Setiadi bersama Waperdam I, Waperdam III ditahan atas perintah Jenderal Soeharto dan ditempatkan di kompleks tahanan militer Nirbaya, Jakarta Timur.

Menteri termuda tersebut kemudian ditahan selama hampir 12 tahun, sejak tahun 1966 hingga 1977, dan dibebaskan tanpa proses diadili.

Setelah reformasi, Setiadi bersama H.M. Sanusi, Soedibjo, dan lain-lain mendirikan organisasi Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA) dan duduk sebagai Anggota Dewan Penasehat serta mengepalai redaksi buletin Mimbar Pakorba.

Di usia 82 tahun, Setiadi menyempatkan diri ke Eropa untuk menjadi Penasehat Delegasi LSM HAM Indonesia ke Sidang United Nations - High Commission on Human Rights (UN-HCHR) di Geneve, Swiss tahun 2003 dalam rangka membela korban pelanggaran HAM masa lalu.

Ia kemudian wafat pada 28 Juli 2010 di rumahnya, Menteng, Jakarta Pusat. Setiadi dimakamkan sehari kemudian di Taman Makam Pahlawan Kalibata dengan upacara militer.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/12/10520481/alasan-11-maret-jadi-tanggal-pemberian-rekor-muri-kepada-setiadi-reksoprodjo

Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke