Menurut Ronny, tema wawancara mengenai perjalanan hidup Richard Eliezer yang diminta oleh Kompas TV merupakan sesuatu yang dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.
"Ini perlu kita sampaikan bahwa Richard Eliezer dan keluarga tidak keberatan (wawancara dengan Kompas TV) karena tema yang diminta oleh pihak (media) adalah tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan, dan pertaubatan," kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Adapun perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer dihentikan lantaran ia menjadi narasumber acara di Kompas TV.
Menurut pihak LPSK, tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.
Ronny pun menyinggung peran besar pers dalam mengawal proses hukum terhadap kliennya. Menurut dia, pers sangat berperan penting dalam perjalanan proses hukum Richard Eliezer.
“Pandangam kami, ini terkait kebebasan pers, perlu kita ketahui bersama bahwa pers sangat berperan penting dalam mengawal proses hak hukum dari seorang Richard Eliezer,” kata Ronny.
“Jadi, bagi kami tim penasihat hukum sangat menghargai dan menghormati rekan-rekan pers selama proses perizinan (wawancara) terpenuhi, jadi kami pun tidak keberatan,” ucap dia.
Terkait persoalan ini, Ronny menilai ada ego sektoral di balik keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Padahal, LPSK telah memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum terhadap Bharada E lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ronny berpandangan, persoalan wawancara antara Richard Eliezer dam pihak Kompas TV semestinya tidak perlu menjadi masalah apabila mengedepankan komunikasi yang baik.
“Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny.
“Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-haknya dia,” ujar dia.
Ronny pun membantah bahwa tidak ada izin yang diajukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK.
Bahkan, satu hari sebelum wawancara dilakukan, Ronny telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
“Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk medaapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” kata dia.
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.
Rully juga menegaskan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
"Faktanya enggak ada, belum ada," ucap dia.
Sebelumnya, pihak LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena tidak mendapat persetujuan dari LPSK.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," Ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/22350971/ronny-talapessy-richard-eliezer-tak-keberatan-diwawancarai-media