Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.
“Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Selain pecahan rupiah, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 64.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton, dan 4 unit telepon genggam yakni, Apple IPhone 7 128 Gb, Apple IPhone model MT562ZP/A 512 Gb.
Penyidik juga menyita 3 keping logam mulia berukuran 50 gram dan 25 gram,
“Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka Saiful Ilah dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Saiful diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga.
Gratifikasi itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah, di antaranya seperti kado ulang tahun. Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Hadiah berupa uang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan sejumlah mata uang asing lainnya.
KPK pun menahan Saiful pada Selasa, 7 Maret kemarin hingga 26 Maret mendatang di rumah tahanan (Rutan) gedung Merah Putih.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Sidoarjo yang telah menyeret Saiful ke penjara dan baru bebas pada awal tahun 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/20492751/usut-gratifikasi-eks-bupati-sidoarjo-kpk-sita-uang-rp-56-m-dan-64000-dollar