PP tersebut ditandatangani secara resmi pada 6 Maret 2023.
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023) pada pasal 2 ayat (1) disebutkan tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Selanjutnya, pasal 2 ayat (2) dijelaskan Otorita IKN menetapkan daerah mitra dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerjasama dengan Otorita IKN.
Daerah mitra ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN.
Kemudian di pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Nantinya kegiatan usaha yang diberi tiga fasilitas di atas diatur oleh Kepala Otorita IKN.
Lalu pada pasal 2 ayat (5) dijelaskan mengenai pemberian fasilitas fiskal kepada pelaku usaha di daerah mitra.
Pemberian fasilitas fiskal itu menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dan akan dikoordinasikan dengan Otorita IKN
Selain itu, ada pula pemberian fasilitas fiskal yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dengan Otorita IKN.
Adapun PP Nomor 12 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Maret 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/14282041/jokowi-teken-pp-kemudahan-berusaha-dan-investasi-di-ikn