Salin Artikel

Soal Isu Penundaan Pemilu, BRIN: Persoalan Ini Jangan Dibuat Main-main

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mewanti-wanti elite politik supaya tidak menganggap sepele wacana penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

“Saya kira persoalan ini jangan dibuat main-main. Jangan dianggap biasa aja oleh elite. Jangan (pikir) bahwa rakyat itu bisa diatur, jangan seperti itu pola pikir Orde Baru. Sekarang zaman transparansi, rakyat bisa melakukan gerakan-gerakan penolakan,” ujar Lili dalam diskusi yang berjudul “Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat” pada Selasa, (7/3/2023).

Lili juga menyinggung hasil beberapa lembaga survei yang menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia merespons negatif dan tidak setuju dengan penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal itu, menurut Lili, didasarkan pada tingginya persentase responden yang meminta pemilu tetap diadakan pada 2024. Pada survei Indikator, angkanya mencapai 62,3 persen, sedangkan menurut survei Algoritma jumlahnya 76,9 persen.

“Mayoritas masyarakat tidak setuju penundaan pemilu. Itu sudah jelas masyarakat merespons negatif, baik wacana penundaan pemilu maupun wacana perpanjangan masa jabatan presiden,” katanya.

Lebih jauh, Lili mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) seharusnya perlu menyerap suara rakyat terkait penundaan Pemilu 2024 ini, bukan hanya melihat dari sisi peraturan perundang-undangan saja.

“Yang mestinya kembali ke hakim tadi bukan hanya konstitusi dan peraturan perundang-undangan, juga mestinya menyerap aspirasi rakyat, suara rakyat, bahwa bagaimana penundaan pemilu itu ditolak oleh rakyat,” ucap Lili.

Apalagi, dia menerangkan, konstitusi yang mengatakan masa jabatan lima tahun presiden adalah jelas dan tegas hukumnya.

“Padahal saya katakan sejak awal, konstitusi secara jelas itu tidak abu-abu. Kata lima tahun itu jelas dan tegas,” ujar Lili.

Ia berharap agar masyarakat tetap mengawal pelaksanaan pemilu agar tetap terlaksana pada  2024.

Sebab menurutnya, pemilu dapat menyelamatkan demokrasi di Indonesia sehingga otoritarianisme tidak terjadi lagi.

“Saya kira itu, kita berharap, kelompok-kelompok civil society, masyarakat bersatu padu menyelamatkan pemilu. Menyelamatkan pemilu adalah menyelamatkan demokrasi. Karena itu bukan hanya merugikan kebebasan rakyat, tetapi juga bukti bahwa otoriterisme tidak melahirkan kesejahteraan,” katanya.

Isu penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden mencuat lagi setelah dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan tersebut merupakan hasil dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jaskpus dan memastikan penyelenggaraan pemilu terus berjalan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/16405971/soal-isu-penundaan-pemilu-brin-persoalan-ini-jangan-dibuat-main-main

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke