Menurutnya, pemerintah daerah kerap "cuci tangan" ketika tak memberikan izin pembangunan rumah ibadah dengan alasan FKUB tak memberikan rekomendasi.
“Jadi, FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya, dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar untuk memberikan rekomendasi,” ujar Grace dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Atas dasar itulah, lanjut dia, PSI dan dua pihak lain mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.
Grace mengatakan, para penggugat meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.
Pasal-pasal tersebut mengatur soal kewenangan FKUB memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah.
“Jadi PSI mengajukan gugatan ke MA bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan agar peran FKUB untuk memberikan rekomendasi rumah ibadah ini agar dihapuskan,” sebut dia.
“Jadi kalau cara-cara (perizinan pendirian rumah ibadah) sudah dipenuhi, langsung saja urusannya dengan pemerintah daerah,” sambungnya.
Di sisi lain, Grace menuturkan, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa FKUB justru tidak menjadi pihak yang menjembatani masyarakat yang berkonflik tentang pendirian rumah ibadah.
Sebaliknya, FKUB kerap bersikap kontraproduktif dengan mengeluarkan rekomendasi penolakan atau penutupan tempat ibadah.
“Apapun itu namanya Forum Kerukunan Umat Beragama harusnya kalau ada yang tidak setuju, kalau ada yang menolak, tugasnya forum adalah untuk mengkomunikasikan, menjembatani hubungan antar masyarakat, antar warga supaya semuanya harmonis,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/16144051/psi-sebut-fkub-kerap-jadi-tempat-cuci-tangan-pemda-soal-perizinan-tempat