Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan mengatakan, rekomendasi sudah selesai dan dalam tahap finalisasi.
Rekomendasi tersebut kini hanya perlu ditetapkan melalui sidang paripurna pimpinan Komnas HAM.
"Ini sudah selesai kok, sudah finalisasi, besok ditetapkan melalu (sidang) paripurna," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (6/3/2023).
Hari mengaku belum bisa menggambarkan secara rinci terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan Komnas HAM.
Namun, ia menyebut, Komnas HAM akan menggelar konferensi pers khusus untuk membahas detail temuan dari penyelidikan kasus gagal ginjal itu.
"Nanti kita akan lakukan konferensi pers terkait (kasus) gagal ginjal," ujar dia.
Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggungat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/22342431/rekomendasi-komnas-ham-terkait-kasus-gagal-ginjal-diputuskan-besok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.