Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus mengenai penundaan tahapan pemilu.
Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun depan.
"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Jawa Barat pada Senin (6/3/2023) sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Kepala Negara juga menilai, putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023 itu kontroversial.
Akibatnya, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Jokowi menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Atas putusan tersebut, KPU RI menyatakan bakal mengajukan banding.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur kemungkinan pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/13534311/jokowi-tahapan-pemilu-kita-harapkan-tetap-berjalan