Dua terdakwa yang mengajukan banding itu adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Dalam perkara itu, Hendra divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus dua tahun penjara.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding. Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Menurut Djuyamto, jika jaksa tidak banding atas vonis Chuck, Baiquni, Arif, dan Irfan, maka kasus mereka akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," tutur Djuyamto.
Adapun vonis terhadap Baiquni dan Chuck adalah satu tahun penjara. Vonis terhadap Irfan dan Arif adalah 10 bulan penjara.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia juga didakwa terkait obstruction of justice dalam perkara yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/20064591/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-ajukan-banding-terkait-vonis-kasus