Salin Artikel

Putusan Pengadilan Disebut Tak Bisa Tunda Pemilu, Hakim Seharusnya Paham

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pengadilan tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu pun dalam kondisi tertentu.

Ini disampaikan Ray untuk mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

"Putusan pengadilan mana pun tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Merujuk Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu mungkin ditunda jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.

Lalu, Pasal 433 beleid tersebut menyatakan, penundaan pemilu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi, atau KPU RI.

Ray mengatakan, jika lembaga peradilan yang bertingkat ragam dan jenisnya diberi wewenang untuk menunda pemilu, tahapan pemilihan dipastikan kacau.

"Hakim PN sejatinya memahami batasan ini. Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu, maka nasib pemilu berada di ambang ketidakpastian," ujarnya.

Ray menilai, putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak berdasar dan sangat tidak relevan. Sebab, gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada pokoknya hanya menyoal verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga partai pendatang baru itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, menurut Ray, tak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Prima yang mempermasalahkan verifikasi faktual dengan penundaan tahapan pemilu.

"Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai 2 tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tidak memiliki dasar yang kuat," katanya.

Oleh karenanya, KPU diminta tetap menjalankan tahapan pemilu dan mengabaikan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

"Proses tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan dan dilanjutkan tanpa dapat diintervensi oleh pengadilan mana pun," tutur Ray.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sedianya, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/15411321/putusan-pengadilan-disebut-tak-bisa-tunda-pemilu-hakim-seharusnya-paham

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke