Menurut Mahfud, vonis PN Jakpus juga salah dan mudah dipatahkan.
“PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN? Vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang.
Mahfud mengatakan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Ia menyebut kompetensi sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.
“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujar Mahfud lagi.
Mahfud melanjutkan bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya, tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis ini.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Partai Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis sore.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/22332031/mahfud-sebut-putusan-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-sensasi-berlebihan-dan