Salin Artikel

Klarifikasi Megawati soal Pidato "Ibu-ibu Pengajian": Bukannya Tidak Boleh Mengaji, Silakan...

Klarifikasi ini disampaikan Megawati dalam sambutan usai diberikan penghargaan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tokoh pendorong kemajuan HAKI di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Awalnya, Megawati menyanjung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai seorang perempuan hebat. Diketahui, Sri Mulyani turut hadir dalam acara tersebut.

"Yang saya sayangi dan hormati. Kenapa saya sayangi? Menteri Keuangan kan perempuan, ya. Saya sedang perjuangkan supaya kaum perempuan itu seperti saya," kata Megawati di kantor BRIN, Rabu.

Kemudian, ia menyinggung soal pernyataannya beberapa waktu lalu dalam acara "Kick Off Seminar Nasional Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP)" beberapa waktu lalu.

Saat itu, Megawati berbicara soal ibu-ibu pengajian. Ia pun bertanya-tanya ketika di-bully oleh banyak orang akibat pernyataannya tersebut.

"Tapi, saya waktu di kick off Pancasila, loh kok terus saya di-bully. Padahal, saya sudah bilang saya jangan di-bully ya," ujar Megawati.

Namun, ia meminta ibu-ibu agar lebih perhatian kepada tumbuh kembang anak-anaknya.

Tujuannya agar sang anak terhindar dari beragam masalah kesehatan, termasuk stunting.

"Saya bukannya tidak boleh mengaji. Pengajian, silakan. Tapi, yang saya maksud adalah karena waktunya diberi singkat, padahal itu sudah 2 jam, 'itu Ibu-ibu sekalian tolong lah hitung waktu untuk rumah tangga', nanti ini di-bully lagi," kata Megawati.

Ia berasalan, pembahasan stunting itu bukan tanpa alasan. Sebab, penanganan stunting merupakan program prioritas pemerintah di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14 persen pada tahun 2024.

"Kenapa (saya bahas ibu-ibu hitung waktu untuk rumah tangga)? Saya sebetulnya waktu itu berbicara program presiden, yaitu stunting," ujar Megawati menjelaskan.

Sebagai informasi, karena pidato itu, koalisi pegiat HAM Yogyakarta melaporkan Megawati ke Komnas Perempuan RI.

Laporan tersebut dikirimkan oleh Pegiat HAM Yogyakarta melalui Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta pada Rabu (22/2/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membela Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri soal pidato “ibu-ibu pengajian”.

Menurut Mahfud MD, pidato Megawati itu dipotong sehingga mempunyai makna berbeda.

“Itu contoh sedikit berita yang dicampuri hoaks. Ketika Bu Mega menyatakan 'Itu apa sih ibu-ibu pengajian', lalu dibilang beritanya itu Bu Mega melarang pengajian. Padahal, ada sambungannya itu,” kata Mahfud dalam acara “Cangkrukan Menko Polhukam” yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Rabu (1/3/2023).

“Ibu-ibu jangan terlalu fokus ke pengajian, kasihan itu anak-anak banyak yang rusak karena ditinggal oleh ibu-ibu. Cuma itu saja sebenarnya,” ujar Mahfud.

“Substansinya kan benar, agar anak-anak itu tidak sampai menjadi seperti Mario (Dandy Satrio) dan sebagainya. Tetapi tidak apa-apa, itu kritik dari masyarakat,” katanya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/01/15550701/klarifikasi-megawati-soal-pidato-ibu-ibu-pengajian-bukannya-tidak-boleh

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke