Salin Artikel

Kemenkes: SatuSehat Bisa Dimanfaatkan mulai 1 Maret 2023, Baru Tersedia di IOS

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mentransformasikan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi kesehatan masyarakat bernama SatuSehat Mobile.

Staf Ahli Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji mengatakan, SatuSehat dapat dimanfaatkan warga mulai besok, 1 Maret 2023.

“PeduliLindungi akan mengalami perubahan besar malam ini, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai SatuSehat Mobile mulai 1 Maret 2023,” kata Setiaji dalam siaran pers, Selasa (28/2/2023).

Setiaji menuturkan, masyarakat hanya perlu memperbarui aplikasi melalui Play Store ataupun App Store, baik secara otomatis maupun manual bagi yang telah mengunduh PeduliLindungi sebelumnya.

Setelah memberikan persetujuan syarat dan ketentuan di SatuSehat Mobile, pengguna hanya perlu log in atau masuk dengan nomor ponsel atau e-mail yang telah terdaftar.

Untuk tahap awal, pembaruan aplikasi ditujukan bagi pengguna IOS. Sementara untuk pengguna Android, akan tersedia dalam waktu dekat.

Dalam aplikasi, sertifikat dan tiket vaksin Covid-19 akan tersinkronisasi secara otomatis.

“Profil anggota, sertifikat, dan tiket vaksin Covid-19 juga akan tersinkronisasi secara otomatis. Jadi, setelah memberikan persetujuan, pengguna Satu Sehat Mobile tidak perlu repot membuat akun baru untuk mulai menggunakan SatuSehat Mobile,” tuturnya.

Setiaji menyampaikan, fitur-fitur yang tersedia dalam PeduliLindungi sebelumnya akan tetap ada dalam aplikasi Satu Sehat. Fitur tersebut yakni vaksinasi Covid-19, hasil tes antigen dan PCR, serta pindai QR code saat check-in.

Dalam waktu dekat, kata Setiaji, juga akan tersedia fitur baru bernama diari kesehatan yang dapat mencatat sekaligus memonitor kondisi kesehatan diri dan orang-orang terdekat.

Ada empat kondisi yang akan bisa dicatat pada fitur tersebut, yaitu pengukuran tubuh (tinggi dan berat badan), tekanan darah, gula darah, dan detak jantung. Setelahnya, akan muncul berbagai informasi, seperti kurva kesehatan, analisis, serta rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut.

“Dengan adanya fitur diari kesehatan tersebut, SatuSehat Mobile dapat membantu dan memberikan informasi hingga memantau kesehatan sesuai dengan kondisi tubuh pengguna, dan hal tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja,” jelas dia.

Dalam rencana pengembangannya, SatuSehat secara bertahap bakal menambahkan beragam fitur penunjang kesehatan personal lainnya yang datanya bersumber dan terintegrasi dengan rekam medis elektronik (RME) melalui SatuSehat platform.

“Dari urusan imunisasi anak, antre ke rumah sakit, hasil pemeriksaan, hingga data pembelian obat nanti akan dapat diakses dan terintegrasi melalui SatuSehat Mobile,” sebut Setiaji.

Sebagai informasi, SatuSehat resmi membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk melakukan registrasi serta melakukan uji coba integrasi Satu Sehat melalui satusehat.kemkes.go.id/platform.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/28/14193791/kemenkes-satusehat-bisa-dimanfaatkan-mulai-1-maret-2023-baru-tersedia-di-ios

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke