Diketahui, Simon dan Jusendra merupakan bapak dan anak. Keduanya menjalani sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana pada Jumat (24/2/2023), setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
“Kedua terpidana, yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Ali mengatakan, masa penahanan keduanya akan dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani selama proses penyidikan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Sebelumnya, Simon dan Jusendra dovonis penjara 2,5 tahun. Dua kontraktor itu juga dihukum membayar denda. Simon harus membayar Rp 100 juta. Sementara Jusieandra Rp 200 juta.
“Masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan,” ujar Ali.
Sebab, penyidik baru bisa menggali keterangannya setelah Ricky melarikan diri selama sekitar 7 bulan ke Papua Nugini.
Dalam kasus ini, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap Rp 24,6 miliar dalam proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah.
Namun, ia kabur ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022. Nama Ricky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK pada 15 Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak kini mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selain tidak diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi, Ricky juga disidik terkait dugaan pencucian uang.
KPK menduga Ricky Ham Pagawak menikmati uang suap, gratifikasi, dan pencucian uang sebesar Rp 200 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/17323271/bapak-dan-anak-penyuap-ricky-ham-pagawak-dijebloskan-ke-lapas-sukamiskin