Rafael merupakan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan yang dicopot setelah anaknya menjadi pelaku penganiayaan dan memamerkan gaya hidup mewah.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Nawawi mengatakan, pimpinan KPK bahkan tidak sekadar memerintahkan Isnaeni untuk memanggil Rafael, melainkan mendatanginya secara langsung.
“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, KPK pernah melayangkan surat kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan pada Januari 2020.
Surat itu berisi mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN.
“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Nawawi mengatakan, jika hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, maka Isnaini diminta meneruskan temuan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan.
Artinya, KPK akan menyelidiki apakah Rafael melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKPN, jika ditemukan indikasi perbuatan pidana, tentu akan diteruskan pada langkah-langkah penyelidikan,” tutur mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Dalam sejumlah tangkapan layar dan video yang beredar, Mario kerap memamerkan gaya hidup glamor di media sosial.
Di antaranya, ia memamerkan kendaraan mewah mobil Rubicon dan Harley Davidson.
Merujuk data yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/19311711/pimpinan-kpk-perintahkan-direktur-lhkpn-terjun-periksa-rafael-jika-perlu