JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar setengah tahun, harus mengakhiri pelariannya.
Ricky yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK itu berhasil ditangkap di wilayah Kota Jayapura, Papua pada Minggu (19/2/2023) sore waktu setempat.
Informasi penangkapan Ricky pertama kali dikonfirmasi oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri. Ricky kemudian diamankan di Markas Korps (Mako) Brimob Kotaraja.
"Iya betul, yang tangkap (RHP) KPK," kata Fakhiri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Aki FIkri juga mengkonfirmasi penangkapan Ricky.
Ali mengatakan, KPK telah memburu Ricky sejak Juli 2022. Saat itu, ia hendak dijemput paksa penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur ilegal. Ia diduga dibantu oknum polisi dan TNI Angkatan Darat (AD) untuk melarikan diri.
KPK kemudian memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli.
Menurut Ali, KPK berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Port Moresby, Papua Nugini guna mencari Ricky.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG dan kembali masuk ke Papua,” ujar Ali.
Ricky Sembunyi di Abepura
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya menerima informasi mengenai tempat persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023).
Ricky diduga tidak melakukan pergerakan sejak Minggu pagi hingga siang di salah satu tempat di Distrik Abepura, Jayapura.
“Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP,” ujar Firli, Minggu (19/2/2023).
Setelah menangkap orang yang menjadi penghubungnya, KPK mendapatkan informasi lokasi yang diduga menjadi tempat Ricky bersembunyi di Abepura.
Hanya selang 1,5 jam setelah penghubungnya ditangkap, Ricky diciduk tim penyidik dan satuan aparat di Papua.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” tutur Firli.
KPK berencana membawa Ricky ke Jakarta pada pagi ini, Senin (20/2/2023). Ia akan dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi.
“Rencana besok pagi (hari ini, Senin 20 Februari) tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Ricky diduga menerima suap dan sebanyak Rp 24,5 miliar terkait sejumlah proyek pembangunan di mamberamo Tengah.
Suap diterima dari tiga kontraktor yakni Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang.
Kemudian, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Adapun Simon dan Jusienandra diketahui merupakan bapak dan anak.
Ketiga orang tersebut telah ditahan KPK dan sedang menjalani proses penuntutan.
Simon dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jusienandra dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 2000 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara, Marten dituntut 3,5 tahun penjara dan denda RP 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan pada 24 Januari lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/20/07514631/akhir-pelarian-buronan-kpk-ricky-ham-pagawak