JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi buron kasus korupsi, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) bersembunyi di Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Firli mengatakan, KPK sebelumnya telah berupaya menangkap Ricky pada 14 Juli 2022 lalu. Namun, Ricky melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw.
Firli mengatakan, KPK menerima informasi persembunyian Ricky kemarin, Sabtu (18/2/2023).
Keesokan harinya, atau hari ini, Ricky dilaporkan tidak berpindah tempat sejak pagi hingga siang. KPK kemudian menangkap orang yang menjadi penghubung Ricky.
KPK kemudian mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian Ricky dan melakukan penangkapan.
“Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” ujar Firli.
Lebih lanjut, Firli menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Papua yang telah membantu KPK memburu buron tersangka suap.
Selanjutnya, Ricky akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
“Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta,” tutur Firli.
Diketahui, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli. Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura.
Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Firli kemudian menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/17181641/firli-ungkap-kronologi-penangkapan-dpo-ricky-ham-pagawak-sembunyi-di-distrik