JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Toni Harmanto buntut sekelompok oknum Brimob yang membuat gaduh Pengadilan Negeri Surabaya.
Peristiwa itu terjadi saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan, Selasa (14/2/2023) lalu. Para Brimob itu meneriakkan yel-yel 'Brigade' dan dianggap telah menghina institusi pengadilan.
"Kita sudah tegur kapolda," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kapolri pun meminta Kapolda Jatim untuk menegur para personel yang telah membuat gaduh itu.
Menurut Listyo, semestinya aparat kepolisian yang menyaksikan jalannya sidang dapat tetap menjaga ketenangan.
"Menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang," ucapnya.
Soal bentuk teguran, Listyo menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolda Jatim
"Itu kapolda (yang menegur)," imbuh Sigit.
Sebelumnya, aksi kelompok polisi yang membuat gaduh dengan meneriakkan yel-yel "Brigade" di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan Selasa (14/2/2023) dianggap menghina institusi pengadilan.
Kepala Advokasi dan Jaringan YLBH LBH Surabaya Habibus Salihin menyebutkan, hal itu sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
"Bahwa aparat Brimob telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (15/2/2023) malam.
Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi dan unjuk kekuasaan yang dapat mempengaruhi proses persidangan.
"Akibatnya, JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan saat pemeriksaan ahli. JPU hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasihat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak," jelasnya.
Pihaknya mengecam tindakan anggota Polri yang arogan, intimidatif, dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan.
Dia pun mendesak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan dan tindakan intimidatif.
"Kami juga meminta Polri memberikan sanksi tegas anggota polisi yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan saat berlangsungnya proses persidangan. Bukan hanya sanksi, tapi juga melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan," ujarnya.
Sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) diwarnai kegaduhan dari teriakan yel sejumlah polisi yang mengamankan jalannya persidangan.
Mereka meneriakkan kata-kata "Brigade" berkali-kali di depan pintu masuk ruang sidang Cakra saat JPU masuk ruang sidang dan saat 3 tersangka polisi juga masuk ruang sidang.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengaku mendengar suara gaduh tersebut. Dia mengaku terganggu karena saat itu dia sedang memimpin sidang.
"Saya akan laporkan ke pimpinan karena ini sangat mengganggu. Seharusnya mereka (personel polisi) mengamankan jalannya sidang, bukan malah membuat gaduh," katanya.
Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih menyebutkan, aksi gaduh tersebut hanya spontanitas.
Menurutnya, tidak ada instruksi khusus untuk meneriakkan yel "Brigade" tersebut.
"Mungkin spontanitas saja, tak ada instruksi," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/18080511/kapolri-tegur-kapolda-jatim-buntut-brimob-bikin-gaduh-sidang-tragedi