Salin Artikel

Pemegang Obligasi Setujui PWA Rp 2 Triliun, Suspensi Saham WSBP Bisa Segera Dicabut

KOMPAS.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan persetujuan dari para investor atau pemegang obligasi untuk melakukan perubahan perjanjian perwaliamanatan (PWA) atas dua seri obligasi dengan total nilai Rp 2 triliun.

Persetujuan itu terjadi setelah dilakukan pemungutan suara dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO) WSBP di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto pun berterima kasih kepada para pemegang obligasi atas kepercayaan yang diberikan.

“Manajemen WSBP mengapresiasi kepercayaan dan kerja sama yang baik dari seluruh pemegang obligasi selama proses restrukturisasi,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).

Fandy menyatakan, persetujuan para pemegang obligasi menjadi milestone penting dalam pemulihan keuangan WSBP.

Perubahan PWA mencakup penyesuaian isi perjanjian dengan ketentuan perjanjian perdamaian WSBP yang telah berkekuatan hukum tetap.

RUPO dihadiri 93,50 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap I dan 83,97 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap II.

“Dengan disetujuinya RUPO, kami berharap suspensi saham WSBP akan segera dicabut dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam perjanjian perdamaian,” jelas Fandy.

WSBP akan segera menyelesaikan administrasi pembukaan suspensi perdagangan saham WSBP di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Demi kepentingan para investor, kami berharap suspensi dapat dicabut dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harapnya.

Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/17110131/pemegang-obligasi-setujui-pwa-rp-2-triliun-suspensi-saham-wsbp-bisa-segera

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke