Salin Artikel

Catatan Pasca-Biaya Haji (Tetap) Naik

Kesepakatan biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Biaya tersebut ditetapkan setelah BPIH diusulkan sebesar Rp 98,8 juta, yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Tentu hasil kesepakatan ini perlu diapresiasi oleh semua pihak. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu dibahas terkait kenaikan biaya haji yang sudah diputuskan untuk menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan haji ke depan.

Pertama, proposal awal kenaikan biaya haji yang diusul pemerintah mencapai Rp 69 juta terkesan sangat politis.

Jika pada akhirnya aktualisasi biaya haji bisa ditekan menjadi Rp 49,8, mengapa harus menciptakan momok seolah-olah dana haji dalam keadaan genting dan perlu efisiensi besar-besaran dengan alasan keberlanjutan?

Faktanya, pemerintah dan DPR tetap melunak menurunkan usulan biaya tersebut. Lantas bagaimana isu keberlanjutan dana haji yang terlanjur digembar-gemborkan di awal?

Maka dari itu, jika proposal biaya haji awal belum rampung dan masih dalam pembahasan, maka selayaknya pemerintah tidak melemparkan “bola panas” terlebih dulu ke publik.

Ide atau usulan yang sekiranya dapat memperkeruh suasana sepatutnya dapat ditahan pemerintah.

Dalam kondisi seperti saat ini, masyarakat menjadi semakin sensitif soal harga. Artinya, masyarakat akan memberikan respons yang sangat besar jika muncul isu kenaikan biaya haji.

Kenaikan biaya haji tahun ini sebenarnya cukup besar, yaitu menyentuh angka Rp 10 juta, tetapi kenaikan tersebut justru terkesan seperti penurunan biaya haji.

Hal ini karena persepsi masyarakat soal kenaikan biaya haji terlanjur terbentuk, emosi dan perhatian masyarakat terlanjur terkuras karna rencana awal kenaikan biaya haji yang diusulkan tak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 73 persen.

Kedua, tampak inkonsitensi pemerintah dalam merancang anggaran penyelenggaraan haji untuk tahun ini. Hal ini ditunjukkan berubah-ubahnya usulan anggaran sehingga terkesan tidak diperhitungkan secara matang dan menjadi faktor alotnya pembahasan biaya haji.

Selama rapat pembahasan biaya haji berlangsung (14/02), sempat terjadi perdebatan soal biaya masyair yang tidak konsisten, mudah diubah-ubah setelah terjadi kesepakatan.

Kondisi ini menunjukkan pemerintah belum memiliki manajemen risiko operasional yang mumpuni dalam meminimalisasi konsekuensi negatif atas segala bentuk ketidakpastian dan perubahan, sehingga pemerintah tampak gamang dan tidak siap atas setiap dinamika investasi dana haji.

Saat nilai manfaat menurun, sudah sepatutnya pemerintah mencari cara untuk meningkatkan akumulasi nilai manfaat, bukan menyerah dengan keterbatasan, misalnya dengan revisi Undang-Undang BPKH dengan memperluas dan merincikan cakupan investasi.

Dengan demikian, fungsi BPKH sebagai protektor nilai dana haji tetap berada dalam jalur sesuai Undang-Undang.

Ketiga, persoalan utama terkait kenaikan biaya haji sebenarnya terletak pada menurunnya nilai manfaat tahunan. Tentu saja ini menjadi isu penting yang jarang dibahas selama bergulirnya polemik kenaikan biaya haji 2023.

Hal ini merujuk pada fungsi pengembangan dana haji yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 pasal 3 yang menyebutkan BPKH bertugas menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji, menjaga rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan memaksimalkan manfaat untuk kemaslahatan umat.

Artinya, rasionalitas pengelolaan dana haji seyogiyanya dapat meningkatkan akumulasi nilai manfaat setiap tahun agar efisiensi penyelenggaraan haji bisa tercapai.

Titik berat keberlanjutan dana haji seharusnya mengarah pada optimalisasi nilai manfaat, bukan justru melimpahkan beban pada jamaah yang sudah menitipkan tabungan haji mereka. Jika demikian, maka fungsi BPKH perlahan mulai terdegradasi.

Namun, tampaknya logika tersebut kontras dengan perencanaan pengelolaan dana haji oleh pemerintah. Isu keadilan dan keberlanjutan dana haji yang berkembang seolah-olah mengamini bahwa investasi dana haji tidak menghasilkan return yang sesuai ekspektasi.

Pasca-kenaikan biaya haji tanggungan jamaah haji yang mencapai Rp 10 juta per jamaah, sudah sepatutnya pemerintah melalui BPKH memaksimalkan investasi untuk mendulang nilai manfaat demi keberlangsungan haji jangka panjang.

Seperti banyak usulan terkait investasi langsung di Arab Saudi dengan return investasi demi keberlangusungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Keberlanjutan dana haji perlu diarahkan untuk meningkatkan porsi nilai manfaat dalam BPIH, bukan untuk meningkatkan porsi biaya yang ditanggung jamaah.

Bukankah fungsi BPKH yang diberi mandat oleh Undang-Undang memang untuk memaksimalkan nilai manfaat?

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/09545861/catatan-pasca-biaya-haji-tetap-naik

Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke