Salin Artikel

Di Sidang DKPP, PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (12/2/2023), terkait pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam persidangan di Jakarta, semua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berstatus sebagai terlapor 8-12 dituding inkonsisten dalam menentukan status Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Sebelumnya, PKR memang pernah melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas tidak lolosnya mereka dalam pendaftaran calon peserta pemilu. Hasil pemeriksaan, Bawaslu RI menyatakan KPU RI tak terbukti melanggar administrasi.

"Teradu 8-12 ada inkonsistensi dalam menyikapi masalah Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata kuasa hukum PKR, Indra Priangkasa, di dalam sidang.

"Manifestasi inkonsistensi itu, tadi sempat disampaikan oleh teradu 8 sampai 12, bahwa flash disk (data keanggotaan PKR di dalam) diperiksa tapi lewat uji petik," ia menambahkan.

Uji petik ini artinya sampling, di mana tak seluruh data diperiksa melainkan sebagian saja yang dianggap mewakili populasi. PKR mempermasalahkan langkah Bawaslu ini.

"Ini bukan persoalan uji petik karena yang harus diperiksa itu 34 provinsi, sekian ratus kabupaten dan kota di tingkat kecamatan, tidak bisa hanya 1-2," ujar Indra.

"Kita berharap sebenarnya, dalam keberatan yang kami ajukan terhadap teradu 8-12, untuk memerintahkan teradu 1-7 (seluruh komisioner KPU RI) melakukan pemeriksaan fisik," ungkapnya.

PKR bersikeras bahwa tidak lolosnya mereka dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 diakibatkan oleh penggunaan Sipol yang, menurut mereka, diwajibkan KPU RI.

Sehingga, ketika mereka menyampaikan data persyaratan pendaftaran tanpa lewat Sipol, mereka tidak lolos.

Namun, hal itu dibantah komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Ia menegaskan bahwa keanggotaan PKR yang didaftarkan memang masih jauh dari syarat minimal.

"Progres keanggotaan 3,88 persen, progres profil partai 100 persen, progres kepengurusan 2,94 persen, progres kantor 17,65 persen. Jadi, sederhananya masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR, bahwa PKR melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu ke kantor KPU pada 11 Agustus jam 14.11 WIB," jelasnya dalam sidang.

Afif mengatakan, pada hari pamungkas pendaftaran, 14 Agustus 2022, PKR mendatangi kantor KPU dengan membawa 38 flashdisk. Afif berujar, KPU telah memeriksa dokumen yang dibawa PKR dan memberi mereka kesempatan merapikan data itu.

Pada 16 Agustus 2022, PKR baru selesai merapikan data, namun hasil penelusuran KPU data itu tetap tidak lengkap.

Sementara itu, komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan bahwa dalam proses persidangan yang mereka helat, pemeriksaan keanggotaan PKR bukan hanya dilakukan secara uji petik.

"Soal uji petik tentu sudah disampaikan bahwa itu bukan satu-satunya bukti yang kita periksa, ini hanya menambah dari beberapa alat bukti yang diajukan di muka persidangan," ucap Totok.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/16344191/di-sidang-dkpp-pkr-tuding-bawaslu-inkonsisten-soal-sipol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke