Salin Artikel

Hakim Nilai Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Mengaku Dilecehkan, Justru Panggil Yosua Berduaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, pengakuan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak masuk akal.

Sebab, setelah mengaku dilecehkan di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022), Putri justru memanggil Yosua untuk bicara empat mata di ruangan tertutup selama 15 menit.

Penilaian ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Sehingga tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.

Hakim mengatakan, pelecehan atau kekerasan seksual merupakan perilaku yang tidak disukai dan tidak diharapkan oleh korban. Sehingga, pada umumnya korban akan mengalami stres dan trauma mendalam setelah dilecehkan.

Proses pemulihan korban kekerasan seksual pun tidak sebentar dan sedikitnya bakal melewati lima tahapan. Pertama, denial atau penolakan, yakni ketika korban menyangkal mengalami tindakan kekerasan seksual.

Kedua, anger atau marah, yaitu fase di mana korban marah karena menyadari telah mengalami tindak kekerasan seksual.

Ketiga, bargaining atau penawaran, yakni ketika korban melakukan tawar menawar dengan diri sendiri, berharap trauma yang dialaminya dapat hilang dengan sendirinya.

Fase keempat, depresi. Pada tahap ini, korban menjadi pendiam, menolak orang lain, lebih banyak merenung, dan melakukan upaya lain dalam kondisi depresi.

Tahap terakhir ialah acceptence atau penerimaan, di mana korban mulai mengembangkan rasa damai dan menerima takdir sebagai korban pelecehan.

Hakim menyebut, butuh proses yang panjang bagi seseorang pulih dari stres dan trauma setelah dilecehkan. Bahkan, tidak jarang ada korban yang menyerah sehingga mengakibatkan korban mengakhiri hidupnya.

Oleh karenanya, dalam kasus ini, hakim menilai bahwa Putri tak menunjukkan tanda-tanda stres atau trauma akibat pelecehan seksual. Atas dasar itulah, pengakuan Putri soal kekerasan seksual diragukan.

"Dari pengertian gangguan stres pascatrauma, post traumatic stress disorder dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual di atas, perilaku Putri Candrawati yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan," ujar hakim.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," tuturnya.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus Brigadir J.

Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/12401251/hakim-nilai-putri-candrawathi-tak-masuk-akal-usai-mengaku-dilecehkan-justru

Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke