Salin Artikel

Tenaga Ahli Hudev UI Bantah Buat Riset Fiktif Proyek BTS 4G BAKTI di Kominfo

Hal ini disampaikan Yohan melalui kuasa hukumnya yakni Beny Daga. Diketahui, Yohan adalah Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

"Atas semua berita dan informasi yang telah beredar luas dan telah dipublis di berbagai media cetak, elektronik, dan media daring soal peran klien kami YS yang diduga membuat kajian fiktif, kajian manipulatif atau kajian pesanan pihak tertentu dengan memanfaatkan lembaga Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sangatlah tidak tepat, tendensius dan tidak berdasar," kata Beny dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Meski begitu, Beny mengatakan bahwa kliennya akan tetap patuh dan tunduk terhadap proses hukum yang berjalan.

Beny menjelaskan hasil kajian yang dibuat Yohan juga telah diserahkan kepada pihak BAKTI oleh Hudev UI selaku lembaga yang bekerja sama perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal itu, katanya, juga dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 1401/BAST-R/INFRA/BAKTI/KOMINFO/12/2020, pada hari Senin tanggal 14 Desember Tahun 2020 yang ditandatangani oleh pihak Hudev UI dan pihak BAKTI.

Lebih lanjut, Beny mengatakan, dalam dalam membuat kajian terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, kliennya ditunjuk secara resmi melalui surat keputusan (SK) dan kontrak dari pihak Hudev UI sebagai ahli untuk melakukan kajian.

Ia menjelaskan kliennya bekerja secara profesional melakukan kajian teknis untuk proyek penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo itu.

Beny menambahkan kliennya juga bekerja sesuai bidang keilmuan dan keahlian yang diminta berdasarkan kontrak antara Hudev UI dengan BAKTI.

"Klien kami YS ditunjuk oleh Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) sebagai konsultan kajian dari Development Universitas Indonesia (Hudev UI)," imbuh dia.

Selain itu, menurut Beny, kliennya hanya menerima honor sebagai konsultan kajian dari pihak Hudev UI, bukan dari pihak lain.

Honor yang diberikan juga sesuai SK pengangkatan tenaga ahli dan kontrak antara Yohan dengan lembaga Hudev UI.

"Bahwa klien kami YS dalam menjalankan tanggungjawabnya sebagai konsultan kajian yang ditunjuk oleh pihak Hudev UI sama sekali tidak pernah menerima uang suap dan atau mengembalikan uang suap seperti yang diberitakan," tutur Beny.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan lima tersangka.

Selain Yohan Suryanto, keempat tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

Menurut Ketut, itu dilakukan tersangka AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dilakukan mark-up.

Ketut juga menyebut YS pernah mengembalikan uang yang diterimanya senilai Rp 1 miliar terkait proyek tersebut ke jaksa penyidik.

“Tersangka (adalah) Tim Peneliti HUDEV salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak kurang lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Ketut mengatakan, YS mendapatkan pesanan untuk melakukan riset.

Lalu, hasil risetnya itu digunakan untuk kepentingan tertentu dalam proyek BTS 4G dan paket BAKTI Kominfo.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," ucap Ketut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/10/19562231/tenaga-ahli-hudev-ui-bantah-buat-riset-fiktif-proyek-bts-4g-bakti-di-kominfo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke